Dishub Ambon Tegaskan Kewenangan Parkir di Mardika, Parkir Liar Terus Ditertibkan

TRISULAMALUKU.COM, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan, termasuk di kawasan Mardika, sepenuhnya berada di bawah kewenangan mereka. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishub Ambon, Yan Suitela, menyikapi maraknya kembali praktik parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Ikan Arumbai yang dikeluhkan warga.

Suitela menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan parkir di kawasan tersebut. Meski demikian, Dishub bersama pihak terkait terus melakukan penertiban dan menyediakan alternatif lokasi parkir, termasuk fasilitas parkir apung yang mulai difungsikan sejak 1 November.

Menurutnya, munculnya anggapan bahwa seluruh area parkir berada di bawah pengelolaan Pasar Mardika terjadi akibat miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa parkir di tepi jalan adalah domain Dishub, bukan pengelola pasar. Untuk itu, koordinasi telah dilakukan bersama Port PB, pengelola pasar, dan Korem guna mencegah tumpang tindih kewenangan.

Terkait persiapan pengamanan Natal, Suitela menyebut koordinasi dengan Kepolisian masih menunggu jadwal rapat, namun memastikan pos pengamanan akan tetap disiapkan seperti tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengelolaan parkir apung di Mardika masih dalam tahap uji coba, termasuk penghitungan potensi pendapatan. Hasil evaluasi nantinya menentukan apakah lokasi tersebut akan dikelola pihak ketiga atau tetap oleh Pemerintah Kota Ambon pada tahun mendatang. (Om)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *