TRISULAMALUKU.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (11/11/25), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon. Agenda utama rapat yakni penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar, didampingi Ketua DPRD Moritz Tamaela, serta dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pimpinan perangkat daerah.
Salah satu ranperda yang ditetapkan ialah penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono senilai Rp2,25 miliar yang bersumber dari APBD.
Seluruh fraksi DPRD menegaskan dukungan terhadap penyertaan modal tersebut, namun menekankan pentingnya analisis kelayakan, portofolio, manajemen risiko, serta pengawasan yang ketat.
“Ranperda ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan masyarakat Kota Ambon yang aman, nyaman, tenteram, dan sejahtera,” demikian poin pendapat akhir fraksi.
Sejumlah catatan disampaikan DPRD, antara lain:
1. Pemerintah diminta segera melakukan sosialisasi perda agar implementasinya optimal.
2. Dibutuhkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan.
3. Sosialisasi perda harus melibatkan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan tokoh masyarakat.
4. DPRD mendorong pemindahan Kantor Balai Kota ke Negeri Passo karena kapasitas gedung saat ini dinilai tidak lagi memadai.
Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, menegaskan penyertaan modal merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum.
“Ini wujud pemenuhan hak masyarakat atas air bersih sebagai kebutuhan dasar,” ujarnya.
Pendapatan Daerah 2026 Turun 16,14 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Toisuta menyampaikan dokumen KUA-PPAS 2026. Ia mengungkapkan adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp181,67 miliar atau 16,14 persen, dari Rp1,307 triliun pada APBD Perubahan 2025 menjadi Rp1,125 triliun pada 2026. Pengurangan terbesar berasal dari alokasi transfer pemerintah pusat yang turun 72,74 persen.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 juga mengalami penurunan menjadi Rp1,315 triliun.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah akan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), mandatory spending, serta program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Toisuta berharap pembahasan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar dan tepat waktu, mengingat penyusunan Ranperda APBD 2026 sudah mendekati batas waktu.
Menutup rapat, DPRD Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Forkopimda, insan pers, serta seluruh pihak yang terlibat. Kemitraan DPRD dan Pemerintah Kota Ambon diharapkan terus terjaga untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Rapat Paripurna ke-3 ini menjadi momentum penguatan sinergi lembaga legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan pelayanan publik dan kemajuan Kota Ambon. (Om)






