Mini Festival “Arika Kalesang Negeri”, Wali Kota Ambon Tegaskan Dua Strategi Besar Atasi Sampah

Pemkot Ambon14 Dilihat

TM.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mengatasi persoalan sampah melalui dua kebijakan utama, yakni peningkatan kapasitas pemerintah dan pembangunan kesadaran masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” di Pantai Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/2/2026), dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.

Menurutnya, pengurangan dan penanganan sampah merupakan bagian dari gerakan nasional yang juga menjadi perhatian serius Pemkot Ambon.

“Kita punya dua kebijakan besar. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kapasitas diri, memastikan sarana-prasarana memadai, infrastruktur cukup, dan SDM pengelola sampah berkualitas,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya penambahan armada pengangkut sampah, penggantian TPS beton dengan kontainer plastik, serta pembangunan 19 collection point di berbagai titik kota.

Pada 2026, Pemkot Ambon juga akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi Material Recovery Facility (MRF). Residu sampah akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi briket, yang direncanakan bekerja sama dengan PLN.

“Kita belum bisa membangun pembangkit listrik tenaga sampah karena volume sampah Ambon belum mencapai 300 ton per hari. Untuk itu dibutuhkan sekitar 1.000 ton per hari. Namun, skala kecil tetap kita lakukan,” jelasnya.

Selain peningkatan kapasitas pemerintah, Wattimena menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan.

“Sebagus apa pun yang pemerintah buat, kalau masyarakat belum sadar, persoalan tidak akan selesai. Buang sampah pada tempatnya dan pada waktunya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembuangan sampah di TPS hanya diperbolehkan pukul 22.00 hingga 05.00 WIT agar sampah tidak menumpuk di siang hari.

Wattimena juga menyoroti masih adanya warga yang membuang sampah ke sungai. Padahal, pemerintah telah memasang jaring penahan sampah di tiga titik, yang dalam dua hari dapat menampung hingga 10 ton sampah.
“Jaring itu bukan untuk melegalkan orang membuang sampah di sungai,” katanya.

Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, berupa denda hingga Rp1 juta atau kurungan. Masyarakat yang melaporkan pelanggaran akan mendapat insentif Rp500 ribu, sementara sisanya masuk ke kas daerah.

“Kalau mau Ambon bersih, kita harus tegas. Sosialisasi sudah cukup, sekarang tahap penindakan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wattimena juga meluncurkan “Gerakan TAMBAHAN” (Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman), kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon.

Ia menginstruksikan setiap ASN menanam minimal satu bibit pohon di lingkungan kantor dan fasilitas publik. Pemkot menargetkan penanaman 5.000 pohon produktif seperti mangga dan rambutan selama masa kepemimpinannya.

“Kalau bersih, asri, dan hijau, pasti nyaman. Ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *