Isu Miras Hanya Upaya Politis Menjatuhkan Ketua DPRD Ambon. Sarmoko, Jangan Ada Kebencian Tapi Mari Membangun Nilai Positif

Berita, Nasional81 Dilihat

TRISULAMALUKU.COM, Ambon, 7 Agustus 2025 — Aktivis Muda Maluku, Erwin Sarmoko, angkat bicara menanggapi tudingan terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Mauritus Tamaela, terkait dugaan pesta minuman keras (miras). Erwin menyebut isu tersebut sebagai tuduhan murahan dan tidak berdasar, yang diduga kuat ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Menurut Erwin, Ketua DPRD telah melakukan klarifikasi terbuka lewat jumpa pers bersama awak media. Dengan adanya penjelasan langsung ini, ia berharap tidak ada lagi gerakan yang mengarah pada ujaran kebencian atau kampanye hitam terhadap Mauritus Tamaela.

“Kami tidak punya kepentingan politik apa pun. Kami hanya ingin mengajak semua pihak untuk fokus membangun, bukan saling menjatuhkan. Apalagi ini sesama orang Maluku,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Erwin menilai, penyebaran isu tersebut merupakan strategi sistematis untuk merusak nama baik Ketua DPRD dan menghambat perubahan di Kota Ambon. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggunakan cara-cara kotor demi ambisi jangka pendek.

“Kompetisi politik itu wajar, tapi harus dijalankan secara sehat dan demokratis. Bukan lewat fitnah atau pembunuhan karakter,” tambahnya.

Kepada pengurus Partai NasDem, baik di tingkat DPD, DPW, hingga DPP, Erwin mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan bahwa Mauritus Tamaela adalah kader loyal yang telah berjuang lama bersama rakyat dan partai.

“Jangan sampai isu ini mencoreng nama besar partai. Ketua DPRD adalah representasi dari perjuangan politik yang panjang,” tegasnya.

Erwin mengajak seluruh elemen masyarakat — dari tokoh politik, tokoh adat, hingga masyarakat umum — untuk kembali fokus pada agenda pembangunan dan menjauhkan diri dari isu-isu pemecah belah.

Sebagai langkah akhir, Erwin mendorong Ketua DPRD Mauritus Tamaela untuk melaporkan penyebar fitnah ke jalur hukum agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk ke depan.

“Langkah hukum penting agar tak ada lagi yang menyebar isu seenaknya dan mengganggu kinerja DPRD,” tutupnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *