Kisruh Lelang Parkir Ambon, Bodewin: Penawar Tertinggi Tak Jamin Menang

Berita, Pemkot Ambon12 Dilihat

TM.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, angkat bicara terkait polemik hasil lelang pengelolaan parkir tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kemenangan peserta lelang tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka penawaran, melainkan kepatuhan terhadap syarat administrasi.

Dalam keterangannya di Balai Kota Ambon, Senin (9/1), Bodewin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar. Angka ini merupakan nilai minimal yang wajib ditawarkan oleh perusahaan peminat.

“Siapa yang mau ikut lelang harus membayar di atas Rp4,5 miliar. Kalau tawar di bawah itu, otomatis gugur,” tegas Bodewin.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa aspek administrasi adalah harga mati. Dalam proses lelang kali ini, dari empat perusahaan yang mengajukan penawaran di atas HPS, hanya CV Afif Mandiri yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan berita acara panitia.

“Meskipun menawar Rp10 miliar, kalau tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Afif Mandiri menang karena dia penuhi semua syarat dan menawar di atas harga kita. Jadi pemerintah tetap untung,” tambahnya.

Tantang Jalur Hukum dan Rencana Lelang KPKNL
Menanggapi ketidakpuasan sejumlah pihak, Bodewin meminta oknum-oknum terkait untuk tidak membangun opini negatif di publik. Ia menantang pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Buat keberatan, ada jalur hukum. Jangan mencari pembenaran di luar dan menimbulkan kebingungan. Kita sudah tanda tangan berita acara bersama, artinya menerima prosesnya,” kata Bodewin.

Untuk meminimalisir polemik serupa di masa depan, Pemkot Ambon berencana menyerahkan sepenuhnya proses lelang tahun depan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tindak Tegas Parkir Liar
Selain soal lelang, Wali Kota juga menyoroti maraknya parkir liar di 30 ruas jalan utama. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang, karena pelaku parkir liar sesungguhnya adalah pengendara yang melanggar rambu.

“Kalau mau tertib, kita akan gembok semua motor dan mobil yang parkir tidak pada tempatnya. Jangan masyarakat yang melanggar, tapi pemerintah yang disalahkan soal parkir liar,” pungkasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *