TRISULAMALUKU.COM, Ambon, 19 September 2025 — Pemerintah Kota Ambon mengambil tindakan tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial NW terhadap rekan sesama anggota, CM (19). Peristiwa ini diduga terjadi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tidak bermoral, terutama jika dilakukan oleh aparat penegak ketertiban.
Menurutnya, NW akan segera ditarik dari satuan tugas Satpol PP dan dipindahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjalani proses pembinaan sambil menunggu keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi dugaan pelecehan tersebut dilakukan NW dalam kondisi mabuk saat bertugas dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT Kota Ambon. Korban, CM, yang juga merupakan anggota Satpol PP, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan.
Menanggapi insiden ini, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, terutama terhadap pegawai perempuan.
Pemkot Ambon menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kedisiplinan aparatur di lapangan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan BKDSDM masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu hasil investigasi internal dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut. (*








