Pemkot Ambon Percepat Sertifikasi Aset, Ely Toisutta: Setiap Jengkal Tanah Harus Jelas Hukumnya

Pemkot Ambon79 Dilihat

TM.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat pengamanan aset daerah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.

Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, saat memimpin Apel Pagi Pemkot Ambon yang dirangkaikan dengan sejumlah agenda, di antaranya peluncuran sistem pembayaran retribusi persampahan rumah tangga secara non tunai, penyerahan peralatan kerja bagi petugas kebersihan, penghargaan kepada masyarakat peduli lingkungan, serta penyerahan sertifikat fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset tanah Pemkot Ambon.

Kegiatan berlangsung di Halaman Apel Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).

Ely mengatakan, sertifikasi aset merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian administrasi dan hukum.

“Penyerahan sertifikat pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik maupun hukum,” kata Ely.

Ia menegaskan, setiap tanah milik pemerintah daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari persoalan dan potensi sengketa di masa mendatang.

“Setiap jengkal tanah milik daerah harus memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa yang akan datang,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Ambon menyerahkan sertifikat sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Perumahan Bukit Takiri Indah. Aset yang disertifikasi antara lain lapangan, halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja dan pos keamanan.

Selain itu, diserahkan pula sertifikat aset tanah Pemkot Ambon yang berada di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Rem Waru, Jalan Kakiali, Jalan Tulukabessy, Jalan Tulung, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Setiabudi.

Ely meminta seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap aset untuk melakukan pencatatan dan penataan secara tertib. Dokumen sertifikat juga harus disimpan, didokumentasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah.

Pemkot juga diminta memasang tanda batas atau plang kepemilikan pada aset pemerintah yang berada di lapangan. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan peruntukan serta rencana tata ruang kota.

Retribusi Sampah Mulai Beralih ke Sistem Non Tunai
Selain pengamanan aset, Pemkot Ambon dalam kegiatan tersebut turut meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non tunai.

Ely menyebut penerapan sistem tersebut sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan tertib administrasi pembayaran retribusi.

Sistem pembayaran melalui telepon seluler itu sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihoka sebagai pilot project sejak 1 Oktober 2026.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

Ely berharap sistem pembayaran non tunai tersebut dapat diterapkan secara lebih luas sehingga pembayaran retribusi persampahan masyarakat menjadi lebih mudah, tertib dan transparan.

810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Pemkot Ambon juga menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.

Peralatan tersebut berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop dan garu untuk menunjang aktivitas petugas dalam menjaga kebersihan Kota Ambon.

Pemkot Ambon juga memberikan penghargaan kepada Hamdin Tuankotta atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap kebersihan serta kelestarian lingkungan di wilayah Ahuru.

Menutup amanatnya, Ely menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon beserta jajaran atas dukungan dalam mempercepat legalisasi aset daerah.

Ia meminta sinergi Pemkot Ambon dan Kantor Pertanahan terus diperkuat, terutama untuk menyelesaikan sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset pemerintah lainnya yang masih dalam proses.

“Terus tingkatkan sinergi dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemerintah Kota Ambon lainnya yang masih diproses,” pungkas Ely. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *