Sekdes Batu Merah Klarifikasi Revitalisasi Pasar, Bantah Tuduhan Pungli dan Intimidasi

Berita, Pemkot Ambon34 Dilihat

TRISULAMALUKU.COM, Ambon – Sekretaris Desa (Sekdes) Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, memberikan klarifikasi terkait kebijakan revitalisasi Pasar Batu Merah sekaligus menanggapi tuduhan sepihak, intimidasi, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di sejumlah media online. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Desa Negeri Batu Merah.

Arlis menjelaskan, revitalisasi Pasar Batu Merah bermula dari kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang melakukan pendataan serta rencana pembongkaran lapak-lapak yang berada di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum, mulai dari kawasan Pasar Merdeka hingga Pasar Batu Merah.

Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Negeri Batu Merah dilibatkan sebagai bagian dari tim pendataan untuk wilayah Pasar Batu Merah dan Pasar Merdeka. Desa juga berperan aktif berkomunikasi langsung dengan para pedagang yang telah beroperasi sejak tahun 1970-an, guna menyampaikan aspirasi agar Pasar Batu Merah tetap dipertahankan.

“Hasil komunikasi itu membuat Pemerintah Kota memberikan pengecualian pembongkaran bagi Pasar Batu Merah, karena belum memiliki sarana pasar yang representatif dan modern seperti Pasar Merdeka,” jelas Arlis.

Ia menegaskan, sebelum revitalisasi dilakukan, pemerintah desa telah menggelar dua kali pertemuan sosialisasi bersama pedagang, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan tersebut membahas rencana revitalisasi sekaligus menepis tuduhan bahwa kebijakan diambil secara sepihak.

Terkait pendanaan, Arlis mengakui kegiatan revitalisasi tidak tercantum dalam APBDes karena bersifat situasional. Namun, kontribusi pedagang untuk pembangunan lapak telah disepakati bersama, yakni sebesar Rp10 juta untuk satu lapak berukuran 2×3 meter. Ia membantah keras tuduhan pungli.

“Informasi pembayaran Rp30–40 juta kemungkinan untuk pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak, dan itu pun bisa dibayar secara bertahap,” ujarnya.

Arlis juga menepis isu intimidasi terhadap pedagang. Menurutnya, hingga kini para pedagang masih beraktivitas seperti biasa di Pasar Batu Merah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontribusi pedagang tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2018, dan digunakan untuk kepentingan umum.

Selain pembangunan lapak, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk pembangunan WC umum serta fasilitas bagi nelayan sebagai bagian dari program pemberdayaan desa.

“Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat Desa Negeri Batu Merah,” pungkasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *