Wali Kota Ambon Ancam Pecat ASN Terlibat SK Bodong Kenaikan Pangkat, Inspektorat Turun Tangan

Berita, Pemkot Ambon115 Dilihat

TM.COM, AMBON, Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, menegaskan akan menindak tegas hingga memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin saat memberikan keterangan pers di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026). Ia menyebutkan, pemerintah kota telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti kasus yang dinilai mencoreng kredibilitas pemerintah daerah tersebut.

Bodewin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, kasus SK bodong itu benar terjadi. Namun, pemerintah kota belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK bermasalah, pihak yang terlibat, maupun ASN yang terdampak.

Sebagai langkah awal, Wali Kota telah memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, dan kepala puskesmas untuk menginventarisasi ASN yang diduga menggunakan SK kenaikan pangkat tidak sah.

Selain itu, Inspektorat Daerah Kota Ambon ditugaskan melakukan pemeriksaan investigatif guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri seluruh rangkaian kasus tersebut.

“Jika ada ASN yang terlibat, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau perlu, dipecat,” tegas Bodewin.

Menurutnya, pengurusan kenaikan pangkat ASN telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya ASN yang menempuh jalur tidak resmi dalam proses pengusulan kenaikan pangkat.

Pemkot Ambon juga akan berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum terhadap kasus tersebut. Jika diperlukan, pemerintah kota siap membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Bodewin menilai, persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena namanya turut terseret dalam persoalan tersebut.

Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui pemeriksaan internal dan proses hukum. Hasil investigasi diharapkan dapat mengungkap jumlah pihak yang terlibat, motif di balik penerbitan SK bodong, serta langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pemeriksaan selesai, jumlah SK bodong dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil investigasi Inspektorat serta pendalaman aparat penegak hukum. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *