TM.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan layanan gratis bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon saat diwawancarai usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026).
Menurut Bodewin, PDAM merupakan perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pelayanan sekaligus bisnis. Oleh karena itu, masyarakat yang menikmati layanan air bersih wajib membayar sesuai pemakaian untuk menopang operasional perusahaan.
“Air bersih itu jasa. PDAM membangun pipa utama, mesin, jaringan distribusi, serta membayar tenaga kerja. Semua itu butuh biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan, berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, retribusi dibayarkan sebagai balasan atas jasa yang diterima. Contohnya, pembayaran air PDAM disesuaikan dengan jumlah pemakaian oleh pelanggan.
“Kalau pajak, masyarakat menyumbang untuk pembangunan umum seperti jalan. Tapi kalau retribusi PDAM, itu supaya perusahaan punya dana untuk perbaikan mesin, pembangunan jaringan baru, dan menjaga keberlanjutan layanan,” jelasnya.
Bodewin menambahkan, pemasangan jaringan air ke rumah-rumah warga juga membutuhkan biaya. Kecuali jika ada program khusus dari pemerintah dengan sumber pendanaan tertentu, maka pemasangan bisa dilakukan secara gratis.
“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis. Kecuali ada program pemerintah yang memang dibiayai khusus. Semua mekanismenya jelas, ada aturan dan dasar hukumnya,” tegas Wali Kota.
Ia berharap masyarakat memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran air bersih. Menurutnya, keberlangsungan layanan air sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kalau masyarakat mau pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah, maka mekanisme ini harus dipahami bersama,” tutupnya. (*









