TM.COM, Ambon – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, secara resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bodewin Wattimena, Jhon Leno Solisa, SH, menyusul beredarnya sebuah flyer berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Jhon Leno Solisa kepada wartawan usai melapor.
Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
“Pengaduan ini telah kami daftarkan dan tercatat dengan nomor STTP/11/I/2026,” ujarnya.
Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut memuat narasi yang tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak reputasi dan kehormatan Wali Kota Ambon.
“Isi flyer itu mengandung berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai hoaks. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer.
Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua yang hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi disampaikan ke Polda Maluku. (*









